Samarinda – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi. Pasalnya gadis (14) tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama, menjadi korban tiga orang pria yang ternyata masih di bawah umur juga.
Iptu Suhat Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda mengatakan telah menerima laporan terkait adanya pengaduan dari orang tua korban yang berinisial R, kasus yang dialami anaknya.
Dalam laporan nya ia mengatakan anaknya telah di setubuhi di salah satu Guest House (GH), pada Minggu (8/5/2021) lalu.
“Kira-kira pada bulan puasa,” tutur Suhat.
Suhat pun menjelaskan terkait kronologi, berawal dari penerimaan ajakan pelaku (F) dan lima orang teman F lainnya yang sudah di GH untuk melangsungkan pesta miras .
Kira-kira sekitar jam dua dini hari di luar kesadaran terjadilah persetubuhan itu, pertama yang melakukan diduga adalah F (15) yang tidak lain adalah pacar korban sendiri kemudian dilanjutkan pelaku B (16) tahun dan diikuti juga oleh pelaku D (16) tahun dengan melakukan hal yang sama layaknya hubungan suami istri.
Usai melakukan hal yang tak senonoh itu, mereka pun pulang kerumah masing-masing.
Ia mengatakan setelah menerima laporan ini dan terungkap pada Selasa (8/6/2021) malam dan menjemput para pelaku di rumahnya masing-masing.
“Yang jelas lima orang telah diamankan. Dan yang melakukan aksinya sebanyak tiga orang dengan cara bergilir,” tutur Suhat.
Tetapi kalau dari pasal persetubuhan anak di bawah umur itu terancam 15 tahun penjara. Namun karena para pelaku masih berada di bawah umur dan terkait proses hukumnya masih menunggu keputusan pengadilan,”tutupnya.