Samarinda – Pandemi Covid-19 memberi dampak sangat besar terhadap aktivitas perekonomian. Namun bukan hanya itu, masyarakat Muang Dalam Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara RT 33, 34, 35, 47 pun diketahui saat ini tengah menghadapi dilema akibat dampak lingkungan yang mereka rasakan seperti banjir lumpur dan perkebunan rusak.
Pasalnya wilayah tempat tinggal mereka saat ini dikelilingi oleh pertambangan batu bara yang diduga ilegal. Bahkan, pada Jumat pekan lalu, akibat banjir lumpur yang deras, tumpukan batu bara larut hingga masuk rumah warga.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mengatakan, dugaan banyaknya tambang ilegal di wilayah tersebut hampir benar.
“Kalau dugaan di sana banyak tambang ilegal itu hampir benar. Bahwa ada tambang ilegal, kemarin aja ada larutan batu bara,” ucapnya, Selasa (7/9/2021).
Sebagai wakil rakyat pun pihaknya akan membuat rekomendasi apa yang sekiranya tepat untuk mengatasi dampak pertambangan tersebut.
“Langsung tegas aja ditutup. Reklamasi lagi lahannya. Siapa kira-kira pihak yang berwenang, Polisi kan, apakah ada tindakan yang dilakukan,” bebernya di Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim.
Sementara berbicara tentang oknum yang terlibat secara diam-diam dibalik tambang illegal, politikus PDIP itu tak menampik kemungkinan itu. Yang pasti itu tambang terbuka dan dilakukan tidak hanya semalam, pasti ada proses yang panjang.
Tidak mungkin batu bara itu dihancuri bahkan sepanjang prosesnya itu diketahui banyak orang. Tapi hari ini tidak ada sama sekali tindakan.
Namun jika berbicara tentang pencegahan dengan pencabutan izin pematangan lahan, itu sudah pasti yang diberikan memang izin pematangan lahan. Tetapi kalau ada kemudian ketemu emas di dalam itu harus di laporan. Karena itu kan aset negara ada tata caranya ada perizinannya, maka ikutilah aturan.
“Akhirnya dampaknya karena tidak saling ikut aturan jadi seperti ini. Kita sudah banyak belajar, bukan kali ini aja kan. Kejadian ini bahkan terakhir dari Kalsel. Di sana sudah habis-habisan kemudian banjir besar,” paparnya.
Kemudian, diketahui saat ini yang terdampak adalah sebagian warga Muang Dalam. Perlu dipahami tanah yang digaruk tersebut, tanah siapa. Tentu asalnya bukan tanah orang orang Balikpapan. Pasti orang sekitar situ juga.
“Yang jual mereka juga toh, mereka pasti tau itu untuk tambang. Terus yang salah siapa kalau kemudian hari ini mendapatkan dampaknya masyarakat,” terangnya.
Jadi bukan hanya regulasi dan penambangnya, masyarakat juga harus diberikan kesadaran jangan sampai menjual tanah untuk oknum pertambangan ilegal. Lebih baik berbondong-bondong membuka lahan untuk menambah pendapatan dari hasil tani. Itu lebih bermanfaat. Masyarakat terkadang tidak sabar, ketika diiming-iming per meternya dengan nilai yang tinggi.
“Yang kena akhirnya masyarakat sendiri, jangan ngeluh. Makanya saya sudah habis kata-kata untuk masyarakat saya di Samboja. Dari awal teriak jangan sampai jual lahan ke tambang,” tegas Samsun.
Padahal, sambung Samsun, ada Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur izin tetapi terkait penegakan hukum masih kurang.
Menurutnya, kepolisian (penegak hukum) telah tersebar di Kaltim, bukan hanya di pusat. Sehingga tugas dan fungsi mereka lah yang seharusnya berperan aktif. Karena fungsi DPRD ini mengarahkan.
“Menurut saya begitu, Kepolisian kan tidak ditarik di pusat, tetap ada di Kaltim. Kalau mengawasi pemerintah daerah yang mengeksekusi kepolisian masih ada polisinya kan? Ketika tidak ada izin pasti melanggar,” pungkasnya.