BALIKPAPAN : Kepala Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Husnul Khotimah menegaskan proses eksekusi sengketa lahan Ocean’s Resto Balikpapan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman sudah prosedural.
Seperti diberitakan, sejak Selasa pagi, 15 April 2025, pihak Panitera PN Balikpapan bersama jajaran kepolisian, dan petugas Satpol PP sudah berada di lokasi tersebut untuk melakukan pengosongan.
Owner dan puluhan karyawan resto pun melakukan aksi protes dan mempertanyakan tentang letak batas lahan sengketa.
Husnul menjelaskan, batas lahan sudah berdasarkan sertifikat yang di dalamnya ada surat ukur. Kemudian sebelumnya, PN sudah meminta pengukuran dari BPN (Badan Pertahanan Nasional). Permintaan itu dipenuhi dengan menggunakan alat tercanggih, yakni melalui satelit.
“Kita sesuaikan lagi di lapangan dengan gambar di sertifikat. Ditunjukkan oleh pemohon, pemohon menyatakan itu benar,” jelas Husnul di Balikpapan.
“Nah kemudian, ditanyakan lagi sama BPN. Benar gak nih surat ukurnya yang dari pemohon yang ditunjukkan? Benar. Jadi, sudah ada tiga kebenaran. Dari pemohon, dari pengukuran satelit, dan dari gambar di sertifikat,” lanjutnya.
Ia lantas menjelaskan, kronologi permasalahan tersebut. Pemohon Cecilia Kusno Kwee adalah pemenang lelang karena termohon Jovianus Kusumadi yang memiliki Ocean’s Resto Balikpapan sebelumnya memiliki hutang di bank.
“Karena dia tidak dapat membayar, kemudian juga sudah dilakukan gugatan sampai dengan tingkat kasasi. Tetap dinyatakan, bahwa lelang itu adalah sah dan pemiliknya sudah beralih nama menjadi Ibu Cecilia, pemegang sertifikat sejak tahun 2021,“ terangnya.
“Nah, karena dia sudah pemenang lelang, sudah pemegang sertifikat, tentu dia juga meminta keadilan,” sambung Husnul.
Ia mengungkapkan, jika seseorang sudah memenangkan lelang, maka dia dapat meminta pengosongan dengan cara meminta permohonan eksekusi ke pengadilan.
Permohonan eksekusi sendiri sejak Juni tahun 2024 dan aanmaning sudah dilaksanakan sejak bulan Juli sampai dengan Desember. Selama periode itu ada tiga kali aanmaning.
“Terakhir 8 Desember tahun 2024 saya yang memimpin. Ada penetapan aanmaning juga,” tuturnya.
Diakuinya, perlawanan yang diajukan Jovinus berkaitan dengan objek eksekusi tidak hanya satu. Namun, perlawanan itu tidak menunda eksekusi.
“Hukumnya seperti itu, perlawanan tidak menunda eksekusi. Sebagai ketua pengadilan, menurut saya sudah cukup bukti-bukti yang kuat bahwa memang betul tanah ini adalah hak dari Cecilia,” pungkasnya.