Samarinda – Minimnya akses jalan baik di beberapa ruas di wilayah Kaltim masih menjadi sorotan. Persoalan ini pun menjadi pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim.
Dari unsur pimpinan yaitu Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, memang Kaltim telah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang penyelenggaraan jalan umum seperti yang tercantum dalam Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012. Namun pihaknya melihat sampai sejauh ini tindakan tegas aparatur hukum masih lemah alias belum maksimal.
Samsun juga mengatakan bahwa seberapapun banyaknya Perda di Kaltim jika tidak ada tindakan yang memberikan manfaat bagi khalayak umum.
“Perda hanya berdiri seperti ‘macan ompong’ sehingga perda-perda terkait akses jalan yang dinilai tidak memberikan efek baik menjadi pembahasan dalam rapat paripurna kali ini untuk dilakukan perubahan,” tegasnya kepada Narasi.co, Senin (17/1/2022).
Namun, sambung politikus PDI-Perjuangan itu, paripurna hari ini masih dikatakan agenda penyampaian raperda atau nota penjelasan tentang raperda untuk diproses yang akan dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi.
“Nah setelah itu baru akan dibentuk panitia khusus (Pansus). Jadi tahapannya masih panjang,” jelasnya.
Kendati demikian dirinya tetap berharap dengan revisi perda yang diusulkan ini bisa lebih mengatur secara digit.
“Tetapi sembari itu berproses, kita harap masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik,” tambahnya.
Artinya, walaupun usulan perda normatifnya selesai dalam waktu tiga bulan, terhadap perbaikan-perbaikan jalan harus tetap dilakukan oleh pemerintah, dan tidak harus menunggu perdanya selesai.
“Kalau untuk pansus masih ada dua tahap lagi, nanti ada tahapan pemandangan umum fraksi-fraksi, kemudian ada jawaban pemerintah baru penetapan pansus, dan insyaallah tahun ini dengan dua kali paripurna lagi,” pungkasnya.