SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengadakan sosialisasi terkait regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Harris pada Kamis (19/09/2024).
Anggota KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arief Rakhman, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan dana kampanye kepada partai politik pengusul.
“Kami juga mengundang perwakilan pemerintah daerah seperti camat dan Forkopimda untuk memastikan bahwa semua pihak memahami regulasi ini,” jelas Arief.
Terkait batasan dana kampanye, Arief menyebutkan bahwa KPU masih belum melakukan rapat koordinasi dengan pasangan calon.
“Setelah sosialisasi ini, kami akan melakukan rapat koordinasi lebih lanjut untuk menentukan batas maksimal dana kampanye,” ujarnya.
KPU juga berencana mengatur besaran sumbangan dari pihak ketiga, di mana sumbangan dari perorangan dibatasi maksimal Rp75 juta dan dari partai politik pengusul maksimal Rp750 juta.
“Kami masih menyusun rancangan regulasi terkait hal ini dan akan segera melakukan koordinasi dengan 11 partai pengusul,” tambahnya.
Arief menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan transparansi dalam penggunaan dana kampanye, serta memastikan pihak-pihak yang berhak memberikan sumbangan sesuai aturan yang berlaku.(*)