SAMARINDA: Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan bernegara yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat pemersatu bangsa.
Melihat hal itu, Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan “Sosialisasi Peraturan Perundangan-Undangan dengan Tema Ayo ASN Perangi Judi Online dan Netralitas Asn dalam Menghadapi Hoax Pemilu Tahun 2024”
Hal itu diungkapkan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni yang saat itu diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim Aswin, di Hotel Fugo, Rabu (15/11/2023).
“Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan maksud meningkatkan pengetahuan dan pemahaman sumber daya aparatur dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim,” ungkapnya.
“Yang pasti harapannya mereka lebih kreatif dan inovatif dalam rangka penyelenggaraan pemerintah provinsi kalimantan timur maju dan berdaya saing,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim tersebut berharap kegiatan ini mampu membekali ASN untuk bisa melawan dan mengehentikan berita hoax yang sangat rawan saat ini.
Sri Wahyuni mengingatkan, seorang ASN sangat rawan diskriminalisasi baik terkait fungsi pengawasan, koordinasi dan supervisi dalam system birokrasi pemerintah. Untuk itu perlu adanya pemahaman yang diberikan kepada aparatur sipil negara sebagai pegangan dan ilmu dalam menjalankan tugasnya sehingga terhindar dari persoalan hukum.
“Saya harap dengan adanya sosialisasi ini, ASN terhindar dari kegiatan perjudian, kemudian lebih berhati-hati dalam menyebarkan berita, terlebih ASN ini dilarang tegas berpartisipasi dalam dukungan Pemilu dalam bentuk apapun,” tegasnya.
“Apabila penyelenggara negara termasuk ASN menyimpang dan jelas-jelas terdapat penyimpangan atau dalam kegiatan perjudian dan hoax maka oknum tersebut layak ditindak,” pungkasnya. (*)