SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik memastikan segera terbayar kompensasi ganti tanah/lahan 84 kepala keluarga (KK) warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Sekedar diketahui, kompensasi yang sudah diperjuangkan warga sejak puluhan tahun lampau tersebut, akhirnya segera terwujud.
“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga karena datanya sudah ada,” kata Akmal.
Hal itu ia katakan saat menerima audiensi perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir yang datang bersama kuasa hukum, Tomson Simanjorang di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis (9/11/2023) lalu.
Pembayaran tersebut akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022.
Putusan ini memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK).
Nominal pengganti tanah/lahan seluas 15.000 m2 per KK yang akan dibayarkan oleh Pemprov Kaltim yakni senilai Rp500 juta, sehingga Rp500 juta dikali 70 KK maka total seluruhnya menjadi Rp35 miliar.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan melakukan pembayaran untuk perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan (14 KK).
Perkara tersebut saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr.
Sama halnya dengan kasus tuntutan 70 KK, uang ganti tanah/lahan yang akan diberikan sebesar Rp500 juta untuk 14 KK, sehingga total yang harus dibayar Pemprov Kaltim sebesar Rp7 miliar.
Selain 84 KK, Pemprov Kaltim juga menunjukkan upaya serius membayar kompensasi lahan 188 KK warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir lainnya.
Upaya tersebut dibuktikan dengan pengajuan permohonan fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Surat pengajuan fatwa ditandatangani Akmal pada 18 Oktober 2023 dengan Nomor 100.3.6/15323-HK/BKM.
“Untuk 118 KK ini, saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA). Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, permohonan fatwa ini diajukan untuk memudahkan Pemprov Kaltim melakukan pembayaran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pdt/2020 dari perkara Nomor 159/Pdt.G/2017/PN Smr dengan penggugat Dwi Nurani dan kawan-kawan (118 KK).
Akmal mengaku telah meminta perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkannya ke MA.
Ia bahkan mengajak kuasa hukum warga transmigran untuk bersama-sama mengawal surat pengajuan fatwa tersebut.
“Bagaimana pun masyarakat sangat membutuhkan ini (penyelesaian),” tegasnya.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengingatkan agar surat tersebut terus dikawal dan ditindaklanjuti sehingga pembayaran ganti rugi lahan bisa segera dilakukan setelah adanya fatwa MA nanti.
“Kita ingin lakukan percepatan. Kita menghormati hukum dan langkah-langkah (yang dilakukan) sudah bagus, sekaranf kita menunggu fatwa MA,” katanya.
“Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kita bayarkan,” yakinnya.
Terakhir, Akmal berpesan kepada masyarakat agar bisa menggunakan uangnya untuk sesuatu yang bermanfaat apabila sudah menerima ganti rugi lahan.
“Jangan untuk konsumtif,” pesannya.
Turut hadir mendampingi Akmal Malik, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kabag Pemerintahan Biro PPOD Imanudin dan Kabag MKP Biro Adpim Sri Rezeki Marietha. (*)