BONTANG : Rencana pembangunan Pabrik Soda Ash di Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) dengan nilai investasi mencapai Rp2,7 triliun diharapkan dapat membawa angin segar bagi sektor ketenagakerjaan.
Pabrik yang dijadwalkan mulai beroperasi pada akhir 2026 ini diproyeksikan akan menyerap hingga 1.000 tenaga kerja lokal selama masa konstruksi.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang Suharno menyampaikan dukungannya terhadap proyek ini dengan menekankan pentingnya memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, hal ini harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 yang mewajibkan perusahaan untuk merekrut setidaknya 75 persen tenaga kerja dari warga Bontang.
“Perda sudah jelas mengatur 75 persen tenaga kerja harus dari warga lokal. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan aturan ini bukan hanya di atas kertas,” ujar Suharno saat mendampingi rese Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah di Kelurahan Api-Api, Minggu (3/11/2024).
Perda ini lahir sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat setempat memperoleh manfaat langsung dari investasi yang masuk.
Suharno menyatakan, DPRD Kota Bontang akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja guna melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan tersebut agar aturan yang ada benar-benar dijalankan.
“Jangan sampai aturan ini hanya terlihat ‘garang di atas kertas’ tapi lemah dalam pelaksanaan. Kami ingin melihat aturan ini benar-benar dijalankan dan bisa menekan angka pengangguran,” tambahnya.
Meski angka pengangguran terbuka (TPT) Bontang telah menunjukkan penurunan, tetap menjadi salah satu yang tertinggi di Kalimantan Timur.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2022, TPT di Bontang tercatat sebesar 7,81 persen, turun dari 9,92 persen pada tahun sebelumnya. Angka ini masih jauh di atas rata-rata TPT provinsi, sehingga upaya pengentasan pengangguran menjadi prioritas bagi pemerintah dan DPRD.
Dengan proyek besar seperti Pabrik Soda Ash ini, DPRD berharap dapat melihat pengurangan signifikan dalam tingkat pengangguran.
“Investasi besar seperti ini seharusnya bisa berdampak nyata. Jika aturan 75 persen tenaga kerja lokal benar-benar diterapkan, kita pasti akan melihat dampak positif dalam mengurangi pengangguran di Bontang,” tegas Suharno.
Tidak hanya fokus pada perekrutan, Suharno juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat agar perusahaan menjalankan komitmennya terhadap masyarakat Bontang.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan memantau proses ini, terutama dalam memastikan perusahaan yang terlibat mematuhi Perda yang berlaku.
“Peran aktif Dinas Tenaga Kerja sangat dibutuhkan untuk memastikan aturan ini dilaksanakan, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari investasi yang masuk ke Bontang,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, ada kekhawatiran bahwa peraturan ini bisa saja diabaikan.
Proyek pabrik soda ash ini, jika terlaksana dengan baik, diyakini akan menciptakan lapangan kerja baru, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menurunkan angka pengangguran di Bontang.
Adanya koordinasi antara pemerintah dan DPRD akan memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan tidak hanya berhenti sebagai kebijakan di atas kertas, namun benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.(*)