BONTANG: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 memicu kontroversi.
PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Pasal 103 ayat 4 secara khusus menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja.
Hal ini mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bontang Suharno.
“Saya sama sekali tidak setuju, karena itu justru terkesan melegalkan pergaulan bebas atau seks bebas,” tegas Suharno, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, yang lebih penting adalah memberikan pendidikan akhlak kepada anak didik serta mengajarkan dampak buruk dari pergaulan bebas.
“Moralitas anak bangsa adalah hal utama yang harus dijaga. Memberikan akses kontrasepsi kepada remaja bisa salah kaprah dan berpotensi merusak generasi muda,” jelasnya.
Dalam PP tersebut juga tercantum penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja.
Ia meminta penjelasan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Agar tidak mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab.
Ia juga meminta pemerintah mengkaji ulang PP tersebut dan mengingatkan agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.
Terakhir, Suharno menekankan, pendidikan seksual yang sehat harus mencerminkan nilai-nilai moral dan budaya Indonesia, bukan hanya sekedar memberikan akses kontrasepsi tanpa pendidikan yang mendalam.(*)