
Bontang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Sumaryono meminta Wali Kota Bontang Basri Rase untuk merevisi kembali peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 tahun 2018 tentang Bantuan Sosial (Bansos) Rumah Ibadah.
Adapun isi perwali tersebut bahwa bansos atau dana hibah yang diperuntukan bagi rumah ibadah akan disalurkan senilai Rp150 juta per 2 tahun.
Sumaryono berharap agar nominal tidak dicantumkan, jika pemerintah tidak mampu merealisasikan pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Saya minta jangan dicantumkan nominal maksimal dari bantuan itu. Sebab banyak rumah ibadah seperti masjid salah satunya ada beberapa yang sudah terbongkar namun belum bisa direalisasikan bangunannya hingga terbengkalai,” ujarnya.
Oleh karena itu pemerintah harus mengkaji serta merevisi kembali perwali tersebut jika anggaran tersebut belum bisa disalurkan.
“Mohon perwali untuk masjid ini harus diubah. Kasihan seperti Masjid Al-Hidayah Gunung Sari dan Masjid An-Nur Gunung Telihan serta beberapa masjid lainnya, terbongkar tapi terbengkalai. Semoga bisa dikaji kembali oleh wali kota baru,” pungkasnya.