Bontang – Anggota Komisi II DPRD Bontang Sutarmin dukung pemasangan spanduk tarif parkir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengatisipasi pemalakan parkir oleh oknum tukang parkir.
Pemasangan spanduk diadakan karena adanya okmun juru parkir yang memungut biaya parkir melebihi peraturan daerah.
Sutarmin mengatakan dirinya mendukung adanya pemasangan spanduk tarif parkir oleh Bapenda
“Saya sangat mendukung pemasangan spanduk ini,” ungkapnya saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (15/3/2021).
Ia menerangkan bahwa kecurangan kerap dilakukan oleh oknum juru parkir. Dia pun sering mengalami. Namun dirinya langsung menegur dan mengedukasi aturan daerah terkait regulasi biaya parkir.
“Saya sering ngasih Rp5000, padahal biaya sebenarnya Rp2000. Tidak diberi kembalian. Saya langsung menegur dan mecoba memberitahu tentang biaya parkir sebenarnya,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa di tempat umum seperti pasar dan lainnya sebagainya sudah memiliki karcis parkir, namun dari hasil pengamatan karcis tersebut tidak berlaku normal.
“Semua sudah punya karcis, namun sebagian oknum petugas parkir tidak menggunakan ini, sebabnya jika menggunakan karcis tidak ada uang masuk saku,” tuturnya.
Harapannya dengan pemasangan spanduk informasi terkait regulasi biaya parkir akan membuat petugas parkir malu dan masyarakat juga bisa mengetahui atau menyadari tentang besaran biaya parkir sebenarnya.