Pengangkatan PPPK optimalisasi merupakan hasil evaluasi dari pemerintah pusat, terhadap hasil kelulusan seleksi PPPK jabatan fungsional teknis. Untuk Pemkab Kutim, telah ditetapkan kelulusan dan terbitnya persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi PPPK jabatan fungsional optimalisasi, dengan TMT 1 Oktober 2023