“Pihak warga melaporkan bahwa mereka memiliki surat dan keyakinan tanah yang digarap oleh IPC adalah milik mereka,” ucap Joha usai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (9/7/2024).
“Kasus ini telah beberapa kali dimediasi di tingkat kelurahan dan bahkan oleh Komisi I DPRD, namun hingga kini belum ada keputusan yang jelas,” ucapnya usai RDP dengan Komisi I DPRD Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (9/7/2024).