“Jalan itu dulunya status provinsi, tapi sejak 2022 sudah menjadi jalan nasional berdasarkan SK Menteri PUPR. Maka penanganannya menjadi tanggung jawab pusat. Kami di provinsi sifatnya mendukung,” ujar Kepala Dinas PUPR & PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Rabu (14 Mei 2025).