“Jika ada perpanjangan, berarti akan mengubah timeline ke belakang. Mudah-mudahan nanti ada masa perpanjangan, misalnya jika hanya satu calon yang mendaftar berdasarkan perhitungan perolehan suara dari partai politik,” jelas Firman saat diwawancarai, Kamis (22/8/2024).
Browsing: MK
“Kita tetap tunggu aturan juknis terbaru. Jika peraturan tersebut terbit dan mengakomodir putusan MK, maka persyaratan pencalonan tidak lagi menggunakan syarat 20% jumlah kursi atau 22% suara sah parpol di DPRD. MK telah memutuskan ambang batas baru berkisar 6,5 hingga 10 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024,” jelas Firman.
“Ya sebagai pembelajar hukum juga, saya tidak terkejut dengan putusan itu. Karena memang berdasarkan hukum acara putusan MK itu terbatas mengadili memeriksa perkara perselisihan hasil,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Rabu (24/4/2024).
“Ini wilayah Kutim, kami secara bertahap akan membangun Kampung Sidrap bahkan kami akan mekarkan menjadi Desa Sidrap,”tegasnya.
BONTANG : Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyamakan status kewenangan DPRD kabupaten/kota…