“Pemisahan ini perlu dilakukan agar pemilihan presiden dan legislatif menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), sedangkan pemilu lokal, baik legislatif maupun eksekutif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, seharusnya menjadi kewenangan partai di daerah,” jelas Andi Harun.