“Pemilih yang memiliki KTP dan alamat sesuai dengan daftar pemilih khusus (DPK) berhak memilih, dan KPPS harus memahami ini dengan baik,” tegas Akbar usai Ngobrol Pilkada denga media, Selasa (23/7/2024) malam.
Browsing: PSU
“Saya kira indikatornya sama, regulasinya sama, sumbernya sama maka itu tadi kami sebutkan acuannya di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372, kemudian PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80 itu dijelaskan,” tegasnya saat ditemui langsung di TPS 01 Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, Kaltim, (24/2/2024).