“Ternyata, sebelum surat edaran ini kami terbitkan, Pemprov Kaltim sudah lebih dulu membuat regulasi dimaksud. Kita apresiasi Pemprov Kaltim kinerjanya berdasarkan sistem,” kata Akmal dihadapan Tim Penilai dipimpin Diana Prapto Raharjo dan Sekretaris Tim Penilai Hendra Nopriansyah.