Samarinda – Ketua Tim Pemenangan Zairin Zain-Sarwono, A Vendy Meru memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda.
Panggilan terkait klarifikasi dugaan pelanggaran money politic pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda tahun 2020, 9 Desember lalu.
“Kami hari ini menaati aturan hukum. Untuk itu kami hadir meskipun tidak ada hubungannya lagi dengan hasil pleno,” kata Vendy Meru saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Kota Samarinda, Jumat (18/12/2020).
Ia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan pihak Bawaslu Kota Samarinda, dirinya berharap ada korelasi atau hubungan yang dapat mengubah hasil sidang pleno pada tanggal 16 Desember 2020.
“Namun, mereka (Bawaslu) tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi menghentikan sidang pleno kemarin,” tuturnya.
Dikatakan Vendy, laporan yang dilayangkan pihak kuasa hukum pasangan calon urut 3, Zairin Zain – Sarwono terkait adanya dugaan pelanggaran. Seharusnya Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Samarinda.
“Jangan dulu dilaksanakan sidang pleno. Kami mau sidang bersama teman-teman yang melaporkan,” harap Vendy Meru.
Menurut Vendy, pihaknya bukan meminta menghentikan sidang pleno. Melainkan hanya minta penundaan. Kata dia, Kalau mereka melanjutkan, silakan yang penting ada rekomendasi.
“Namun Bawaslu tidak bisa mengeluarkan rekomendasi,” keluhnya.
Lebih jauh diungkapkan Vendy, pihaknya akan melanjutkan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami tetap ke MK. Persiapannya tim kami sudah membagi tugas, dan menurut Undang-Undang batas waktu 3×24 jam. Paling lambat tiga hari setelah sidang pleno,” pungkasnya.