SAMARINDA: Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelaksanaan takbiran keliling menggunakan kendaraan pada malam perayaan Idulfitri 2024.
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Semarinda nomor 451/0956/011.04 tersebut, menyatakan takbiran keliling hanya diperkenankan di lingkungan sekitar tempat tinggal dengan jalan kaki tanpa menggunakan motor/mobil.
Kemudian, takbiran keliling dapat mengarak beduk dan atau alat seni lainnya dan tidak diperkenankan menyalakan jenis petasan dan kembang api.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim menyambut baik kebijakan tersebut.
“Tentu itu kebijakan yang bagus, namun yang harus jadi catatan adalah jangan sampai larangan ini karena aparat pemerintah tidak ingin repot,” ucapnya, Sabtu (6/4/2024).
Meski menyambut baik ketentuan itu, Abdul Rohim menyatakan arak-arakan mengelilingi kota sebagian bentuk kesenangan masyarakat bahkan bisa menjadi event yang menguntungkan.
Bahkan Abdul Rohim juga menyarankan agar arak-arakan takbiran bisa dijadikan festival yang akan berdampak kepada pelaku UMKM.
“Tentu jika ada arak-arakan pelaksanaan harus tertib, memastikan bahwa proses arak-arakan itu bisa berjalan dengan dengan baik atau bahkan bisa dipusatkan dengan konsep festival,” ujarnya.
“Dengan keramaian tingkat penjualan akan naik. Kemudian jadi hiburan yang meningkatkan taraf kebahagiaan,” sambungnya.
Karena menurutnya, kegiatan arak-arakan malam takbiran pernah dilaksanakan sebelumnya yang dilakukan dengan start dari Kantor Gubernur Kaltim hingga kembali lagi ke titik awal.
Ia menambahkan, arak-arakan takbiran keliling kota sudah menjadi tradisi yang selama ini berjalan dan belum pernah ada insiden sehingga kemudian melarangnya.
“Samarinda ini akan dijadikan kota jasa dan industri. Andai difestivalkan mungkin saja tahun depan banyak yang ingin lebarannya di Samarinda karena ingin menyaksikan festival di Tepi Mahakam,” pungkasnya.(*)