KUTIM : Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi, mengungkapkan perihal penting terkait utang pemerintah daerah, dalam Rapat Paripurna ke-26 yang diadakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (4/9/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Joni, yang memberikan kesempatan kepada Wakil Bupati Kasmidi Bulang untuk memberikan responsnya.
Basti menyampaikan kekhawatiran terkait utang yang telah dibahas sebelumnya.
Dia menyoroti pentingnya menghadapi permasalahan ini dan mencari solusi.
Basti menyatakan bahwa utang tersebut masuk dalam review, ia berharap tindakan konkret akan diambil untuk mengatasi isu ini.
Dia juga mencatat bahwa anggaran daerah cukup besar, sehingga perlu mencari solusi yang tepat.
“Terimakasih Pak Basti telah mengingatkan. Untung telah diingatkan, walau ini momentumnya paripurna,” timpal Kasmidi dihadapan 22 orang anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
Wakil bupati menghormati masukan dari Pak Basti dan akan mencari solusinya.
Dia mengusulkan agar masalah ini dibahas dalam rapat internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda), Pak Novi, segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Apakah yang ditanyakan Beliau telah masuk dalam review utang. Coba nanti dicari bagaimana solusinya. Nanti biar ada rapat internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tolong sampaikan kepada pak sekda. Memang ironis terjadi hal ini, sementara kita memiliki anggaran yang cukup besar. Kalau masih bisa masuk secara aturan, tolong Pak Novi segera backup hal ini,” pinta Kasmidi.
Ketua Rapat Paripurna, Joni, meminta agar eksekutif daerah dan jajaran di bawahnya mengikuti arahan yang diberikan oleh pimpinan mereka untuk menyelesaikan masalah utang ini.
Joni juga menyebutkan bahwa ada utang sebesar Rp30,576 miliar di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) serta Rp3 miliar lebih di Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Jika utang tersebut tidak dapat dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023, Joni mengusulkan untuk menunda proyek atau kegiatan yang belum dikerjakan.
Keseluruhan situasi ini menunjukkan pentingnya penanganan utang pemerintah daerah dengan bijak dan transparan, serta perlu adanya solusi yang tepat untuk menghindari dampak negatif pada pelaksanaan program dan proyek pembangunan. (*)