SAMARINDA : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membangun 310 unit Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat miskin di sepuluh kabupaten/kota tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program ini sepenuhnya didanai oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim.
“Semua biaya dikeluarkan oleh perusahaan. Pihak pemerintah tidak mengeluarkan satu persen pun,” jelas Irhamsyah, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur saat jumpa pers di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Jumat (23/8/2024).
Program RLH ini sebagai langkah strategis untuk menurunkan angka kemiskinan di wilayah tersebut dan menjadi salah satu prioritas utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
Irhamsyah juga menegaskan pentingnya kesinambungan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
“Penurunan angka kemiskinan ini harus berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, sebagian besar penerima manfaat program ini berada di Samarinda.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh tingginya kontribusi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut dalam hal CSR.
Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 100.3.3.1/K.74/2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2021.
Kedua peraturan ini menegaskan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam memberikan hunian yang layak bagi masyarakat.
Irhamsyah juga menggarisbawahi, Program RLH tidak hanya sekadar membangun rumah secara fisik, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak kegiatan operasional mereka terhadap lingkungan sekitar.
“Kami ingin menarik kontribusi mereka untuk lingkungan sekitar perusahaan mereka,” tambahnya.
Dari jumlah 310 rumah, 196 unit dengan nilai Rp22,77 miliar masih dalam proses pembangunan, sementara 114 unit lainnya telah selesai dibangun dengan total biaya mencapai Rp12,88 miliar.
Program ini menyasar masyarakat yang tidak mampu membangun rumah sendiri, meskipun mereka memiliki lahan.
Selain itu, program ini juga menargetkan masyarakat yang memiliki rumah dalam kondisi tidak layak huni, asalkan tanah yang ditempati memiliki bukti legal dan tidak dalam status sengketa.(*)