JAKARTA : Menanggapi respon berbagai negara termasuk Indonesia atas kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat (AS) yang berlaku pada 9 April 2025, Presiden Donald Trump kembali mengumumkan penundaan pemberlakuan Tarif Resiprokal selama 90 hari hingga 9 Juni 2025.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Indonesia akan melakukan upaya diplomasi dan negosiasi secara langsung terkait kebijakan tersebut.
Delegasi Indonesia akan melakukan kunjungan kerja ke AS pada 16-23 April 2025 untuk bertemu dengan berbagai pihak penting AS. Mulai dari US Trade Representative (USTR), Secretary of Treasury, dan Secretary of Commerce.
“Indonesia adalah salah satu negara yang mendapat kesempatan pertama untuk diundang ke Washington. Jadi, ini tentu berdasarkan dari apa yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurutnya, kesempatan itu didapat karena pemerintah Indonesia sebelumnya telah menyampaikan surat secara resmi kepada Secretary of Commerce, USTR, dan Secretary of Treasury.
Menjelang pertemuan dalam upaya diplomasi itu, pemerintah Indonesia telah mempersiapkan non-paper proposal yang relatif lengkap. Materi di dalamnya terkait dengan tarif, Non-Tariff Measures (NTMs), kerja sama perdagangan dan investasi, hingga terkait sektor keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga menyebutkan rencana Indonesia untuk mengompensasikan delta ekspor dan impor terhadap AS dengan membeli sejumlah produk-produk dari negara tersebut.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan membahas terkait investasi perusahaan AS di Indonesia. Demikian sebaliknya, yakni rencana perusahaan Indonesia yang juga akan berinvestasi di AS.
Selain membahas persiapan upaya diplomasi ke AS, dalam Rakortas tersebut pemerintah juga turut membahas mengenai arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Satgas PHK.
Selain itu, tentang perluasan kesempatan kerja yang saat ini tengah dimatangkan, serta Satgas Deregulasi.
“Jadi ini semua berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan (kebijakan Satgas PHK dan Deregulasi), kita cari low-hanging fruit dalam bentuk paket-paket,” pungkas Menko Airlangga.
Dalam kesempatan itu, Menko Airlangga turut didampingi oleh Menteri Perdagangan, Ketua OJK, Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Investasi, serta Wakil Ketua DEN.