Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang (BW) mengusulkan pembentukan Pansus PT Energi Unggul Persada (EUP) karena terindikasi ada pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Usulan tersebut disampaikannya kepada seluruh anggota DPRD Kota Bontang dalam rapat paripurna, Senin (13/6/2022).
Ia menjelaskan pelanggaran ketentuan antara lain;
Pertama, selama dirinya menjabat sebagai Ketua Pansus LKPj sebelumnya, ditemukan data-data bahwa dalam pembangunan PT EUP terindikasi adanya persoalan kelengkapan administrasi.
Kedua, terindikasi adanya perusakan lingkungan dan jalan yang dilakukan oleh PT EUP.
Ketiga, pekerja tenaga lokal yang dipekerjakan PT EUP dengan status pekerja harian lepas dengan waktu cukup lama. Yang menurutnya harus dijadikan karyawan kontrak dengan sistem penggajian.
“Jika dilihat apa kontribusi PT EUP untuk Bontang?, Pekerja yang ada disana 200 orang, jika dikalkulasi ke rupiah, misalnya dengan sistem gaji UMR maka perbulan masyarakat Bontang Rp 640 juta. Maka kontribusi yang diberikan PT EUP tidak berbanding lurus dengan infrastruktur yang rusak, kenapa? karena biaya perbaikan jalan yang dikeluarkan pemerintah lebih besar,” kata Bakhtiar.
Keempat, terkait limbah cair dikelola oleh PT EUP sendiri, yang mana dalam regulasi limbah cair perusahaan ini harus dikelolah oleh pihak lain melalui CSR, lalu hasil dari pengelolaan itu akan di bagi kepada seluruh petani-petani yang ada di Kota Bontang dalam bentuk pupuk.
“Limbah cair ini mereka kelola dan dijual sendiri. Yang seharusnya dikelola oleh pihak lain,” ujarnya.
“Oleh karena itu saya meminta dukungan politik teman-teman untuk membentuk Pansus PT Energi Unggul Persada. Untuk mengecek mulai proses perizinan, proses perekrutan hingga pada proses pendistribusian minyak goreng,” lanjutnya.