Samarinda – Mengatasi kesulitan ekonomi yang dihadapi para pelaku UMKM akibat pandemi Covid-19, pemerintah kemudian memberikan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Bantuan yang biasanya tidak jauh dari urusan rupiah dan uang itu berpotensi terjadi penyimpangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengambil inisiatif untuk melakukan pencegahan penyelewengan BPUM.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat membuka Serial Webinar JAGA.ID bertajuk “BPUM Tepat Sasaran? Bagaimana Realita di Lapangan?”, Selasa (7//9/2021) menyebut bahwa Udang-Undang memberi KPK 6 tugas pokok.
Dua di antaranya yaitu melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
“KPK melakukan pengawasan terhadap penyaluran BPUM agar tidak terjadi penyimpangan, misalnya dalam bentuk pemotongan atau tidak tepat sasaran,” ungkap Nawawi dalam webinar yang disiarkan secara langsung melalui akun youtube KPK itu.
KPK lantas membangun platform “Jaga Bansos” yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan distribusi BPUM.
Melalui platform digital tersebut, masyarakat bisa langsung melaporkan jika menemukan penyimpangan.
“Kami sudah menerima 2.500 keluhan dan 700 di antaranya terkait BPUM,” terangnya.
KPK berharap, Kementerian Koperasi dan UKM konsisten menindaklanjuti keluhan yang disampaikan melalui platform Jaga Bansos tersebut.
“KPK sangat berharap platform Jaga Bansos bisa memberi kemanfaatan, sehingga penanganan pandemi optimal, tanpa korupsi,” harapnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) HM Yadi Robyan Noor yang didaulat menjadi narasumber menyebut terdapat sekitar 307.000 UMKM dengan serapan tenaga kerja tidak kurang dari 1.500.000 orang di Kaltim. Sedangkan penerima BPUM tahun ini berjumlah 195.120 UMKM.
“Yang banyak kena dampak di sini usaha mikro. Akhir Agustus capaian kami sudah sekitar 90 persen,” kata Roby.
Selain itu, Roby menyebut pihaknya telah melakukan mitigasi risiko. Terdapat 6 masalah utama, yakni KTP yang masih salah nama dan alamat, nomor telepon yang tidak bisa dihubungi, pindah tempat tinggal, meninggal dunia, jarak terlalu jauh ke bank dan sedang menjalani proses hukum (di penjara).
Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki yang menjadi keynote speech dalam webinar tersebut memberi pujian kepada KPK.
“Saya acungkan jempol kepada KPK yang selalu melakukan inovasi, salah satunya dengan kanal Jaga Bansos. Ini adalah early warning system bagi kami,” puji Teten.
Teten menjelaskan, ditinjau dari banyaknya pelaku UMKM yang terdampak berat oleh pandemi Covid-19, pemerintah pun mengambil langkah cepat yaitu melalui program BPUM dan KUR, serta inovasi pelibatan UMKM dalam belanja pemerintah.
“Momentum ini sekaligus menjadi strategi transformasi ekonomi di Indonesia. Dari UMKM yang unbankale, jadi bankable. Dari yang belum tercatat, jadi tercatat, dari yang tidak punya rekening, jadi punya rekening. Dari yang belum digital, menjadi digital,” paparnya.