JAKARTA : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pihak Rektorat dan DEMA (Dewan Mahasiswa) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said, Surakarta serta PUJK.
Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan, terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online (Pinjol) dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta.
Kasus Pinjol ini juga sekaligus melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berijin dan terdaftar di OJK.
Demikian siaran pers dari OJK, yang diterima narasi.co, Minggu (13/8/2023).
Dalam pertemuan tersebut, menurut Humas OJK, Sekar Putih Djarot, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui, telah melakukan penggalangan dana, kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga, di antaranya Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang berijin dan terdaftar di OJK.
Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi.
Dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian. Sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
Sehingga rencananya OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya, guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini.
Dikatakan, dalam kasus Pinjol ini diduga termasuk keterlibatan PUJK, dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.
OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.
“OJK akan terus memantau kasus ini, dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas,” katanya.
“Apabila terbukti ada dugaan keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen,” tuturnya.
Seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan.
Juga kemampuan calon konsumen, ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.
Dikatakan, OJK selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Juga agar menjalankan kewajiban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku.
Semua ini bertujuan guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam
menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data.
OJK juga meminta masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk, dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data.
Jika menemukan tawaran investasi dan/atau pinjaman online di sektor jasa keuangan
yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada OJK. (*)