JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), yang beralamat di Jalan Juanda No. 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pencabutan ini diputuskan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
PT SSTV tidak dapat memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditetapkan berakhir, meskipun sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi yang diterima Narasi.co pada Kamis, 19 Juni 2025, menyatakan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk menjalankan langkah-langkah strategis sesuai dengan rencana pemenuhan ekuitas minimum.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, PT SSTV tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pencabutan izin ini merujuk pada ketentuan:
* Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK No. 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura;
* Pasal 116, 119 ayat (13), 143, dan 144 POJK No. 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Modal Ventura Syariah.
Berdasarkan aturan tersebut, PT SSTV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menegakkan peraturan secara tegas dan konsisten, serta menjaga ekosistem industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT SSTV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura, dan wajib menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa langkah yang wajib dilaksanakan antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan.
2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin, untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
3. Memberikan informasi secara terbuka kepada debitur, kreditur, dan pihak lain mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban.
4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Petugas Gugus Tugas sebagai pusat layanan bagi debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk. Penunjukan ini wajib dilaporkan ke OJK paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin.
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon dan Whatsapp: 081341155118, email: paluventura@yahoo.com dan alamat: Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.