
Samarinda – Kurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Samarinda tidak sebanding dengan banyaknya aset yang dianggap masih tidur.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya yang membidangi pertamanan dan lingkungan hidup mengatakan, berbicara tentang RTH jika menggunakan aset itu akan sedikit disayangkan.
Menurutnya akan lebih baik jika melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Jadi lahan tidur itu dimanfaatkan, jika perlu dibuat peraturan daerahnya.
Diibaratkan ada register orang yang melakukan pematangan lahan seperti membuat kaveling namun belum didirikan bangunan. Itulah yang seharusnya dimanfaatkan dengan tanaman atau penghijauan dulu.
“Ketika pemilik lahan mau bangun, baru kita serahkan kembali. Sederhananya lahan tidur punya masyarakat kita klaim aja dulu. Diusulkan ke dalam Perda atau Perwali,” bebernya.ucapnya Jumat (6/8/2021).
Kedua, bagaimana bisa bekerjasama dengan eks tambang atau adanya reklamasi untuk dijadikan RTH, sifatnya mungkin tidak permanen. Namun sebelum diserahkan kepada yang lain (pemilik asli) pemerintah bisa klaim minimal persentase RTH mendekat dari kecukupan. Karena kalau menggunakan aset atau membeli lahan, perlu pertimbangan lagi untuk hitungan dananya.
Bukan mencari untung atau rugi tetapi RTH tidak bisa dinilai dari finansial namun dilihat pada sisi estetikanya dan itu perlu diperhatikan.