
Samarinda– Camat Anggana Rendra Abadi meminta agar tiga desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dapat keluar dari data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi agar memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Tiga desa di Kukar itu yakni Desa Sepatin, Muara Pantuan dan Tanu Baru. Diperolehnya status HPL ini dimaksudkan agar masyarakat desa setempat bisa mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah terkait pengembangan atas potensi yang ada.
Rendra Abadi menerangkan, tanah HPL merupakan sebuah kewenangan yang diberikan oleh negara kepada badan hukum tertentu untuk mengelola lahan milik negara. Menurutnya, tiga desa dengan luasan 16 hektare ini sulit mendapat bantuan pemerintah karena masih menjadi bagian dari RTRW tingkat provinsi.
“Padahal sudah banyak warga kita yang bermukim di sana dan sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah. Ini hanya 16 hektare,” bebernya.
“Oleh sebab itu, kami minta untuk KBK ini bisa lepas dari RTRW. Jadi masyarakat bisa memakai lahan tersebut untuk dikelola dan mendapat bantuan pemerintah,” sambung Rendra di Gedung E Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (31/5/2022).
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan hal itu.
“Iya jadi di sana itu ada sekitar 16 hektare wilayah yang tidak masuk KBK. Masalahnya dengan KBK apa, masyarakat bermukim di situ banyak tapi mereka tidak bisa mendapat fasilitas pembangunan dari pemerintah melalui APBD,” kata Muhammad Samsun.
Lantaran, jikalau status lahan adalah KBK maka untuk mendapat bantuan akan terbentur dengan regulasi yang ada. Bahkan, APBD pun tidak bisa digunakan untuk melakukan pembangunan di sana.
“Kalau begini, siapa yang kasihan. Jelas masyarakat yang berada di sana. Kita berharapnya masyarakat bisa merasakan hasil pajak yang mereka bayarkan,” imbuhnya.
Langkah selanjutnya beber Sekretaris DPP Ikapakarti itu, DPRD Kaltim segera mengusulkan agar kawasan ini bisa lepas dalam perubahan RTRW provinsi.
“Segera kita usulkan dalam waktu dekat ini, kan nanti akan ada perubahan RTRW. Kita pelototi betul-betul RTRW ini terkait dengan wilayah KBK itu,” sebutnya.
Sementara itu dikonfirmasi, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan sangat membuka pintu untuk menerima keluhan untuk menjadi usulan demi pembangunan ke depan. Namun saat ini persoalannya masih akan didalami pihaknya terlebih dahulu.
“Silakan disampaikan saja nanti akan kami pelajari. Kira-kira memungkinkan untuk lepas atau tidak. Intinya masih akan dipelajari,” ujarnya.