Samarinda-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ardiansyah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda.
Tersangka, diamankan di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Senin (27/7/2022), melalui pers rilis.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 6 / PID-TPK / 2020 / PT.SMR, terpidana Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012.
Dana hibah tersebut berupa pengadaan jasa katering dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) pada kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.638.147.500.
“Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut,” jelasnya dalam amar putusan.
“Apabila terpidana tidak membayar dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,”urai putusan.
Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan dan segera membawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.