
SAMARINDA: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Perda ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim dengan tujuan memeberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya Narkoba.

Perda ini juga hadir untuk melengkapi kekurangan dalam memberikan fasilitas terhadap pencegahan penyebaran Narkoba di Kalimantan, khususnya Kota Samarinda.
“Letak geografis Kalimantan ini berbatasan dengan luar negeri sehingga penyeberangan narkoba di sini sangat mudah,” jelas Nidya, Minggu (21/4/2024).
Nidya juga menekankan konsekuensi dari penggunaan narkoba mulai dari keuangan hingga terjerumus dalam tindakan kriminal karena pengaruh narkoba.
“Kita harus sadar apa dampak dari narkoba. Awalnya kita menganggap sepele dengan mencoba-coba. Pasti setelah kecanduan memaksa untuk beli sendiri, ujung-ujungnya? Besar pasak daripada tiang,” ucapnya.
Maka itu, Ketua DPD Golkar Samarinda itu menekankan pentingnya pengawasan orang tua untuk mencegah anak-anaknya terlibat dengan narkoba.
“Apapun itu bahaya Narkoba sudah sangat masif saya harapkan bapak ibu turut serta dan memberikan informasi pada pihak berwajib ketika ada kecurigaan supaya bisa segera ditangani,” ujarnya.
“Jika ada seseorang yang terindikasi Narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkan pada BNN agar mendapat penanganan rehabilitasi. Insyaallah gratis karena pemerintah hadir disana,” ucapnya.
Hadir juga, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur Risma Togi Silalahi sebagai narasumber.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data, usia pertama kali penggunaan narkoba di Kaltim berada pada kisaran 13-18 tahun.
Risma mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tingginya permintaan narkoba di Samarinda, terutama ganja yang menjadi jenis narkoba paling banyak dikonsumsi di daerah tersebut.
“Samarinda ini cukup mengkhawatirkan, tidak ada pabrik produksi, tapi tingkat penggunanya sangat tinggi. Sehingga harga narkoba di Indonesia sendiri mencapai Rp1.500.000 per gram,” ucapnya.
Menghadapi tantangan ini, Risma mengajak semua pihak untuk aktif melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba kepada BNN.
ia juga menekankan perlunya pendekatan sosial terhadap para pengguna narkoba yang sudah kecanduan, untuk membantu mereka keluar dari lingkaran negatif.
“Tolong peran aktif semuanya, jangan ragu untuk melaporkan kepada BNN. Nanti disana kita cek kesehatan dan wawancara untuk menyesuaikan penanganan yang akan diberikan,” pungkasnya.(*)