SAMARINDA: Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan mengurangi dampak bencana, Kota Samarinda resmi membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) yang dikukuhkan, di Hotel Horison Samarinda, Selasa (20/8/2024).
Pengukuhan ini dilakukan Sekretaris Daerah Kota Samarinda Hero Mardanus Satyawan, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan koordinasi dan komunikasi lintas sektor terkait penanggulangan bencana.
Forum baru ini dipimpin Syaparuddin yang juga menjabat sebagai Ketua TWAP Samarinda, bertujuan menjadi wadah strategis untuk menyusun langkah antisipatif dan merumuskan kebijakan pengurangan risiko bencana (PRB) di Samarinda.
Syaparuddin akan dibantu dua wakil ketua, Muslimin dan Amir Husen, dalam mengarahkan sekitar 50 anggota forum untuk bekerja sama lintas sektoral.
FPRB ini mengusung tema “Membangun Sinergitas Dalam Mewujudkan Pengurangan Risiko Bencana Secara Terencana Dan Terkoordinasi Menuju Samarinda Yang Tangguh”.
Hero Mardanus menegaskan, forum ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan kebijakan dan program pembangunan yang berfokus pada pengurangan risiko bencana.
“Forum ini diharapkan dapat mewadahi semua kepentingan terkait kebencanaan, sehingga berbagai kebijakan dan perencanaan pembangunan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Samarinda,” ujar Hero.
Sementara itu, Syaparuddin menjelaskan, FPRB akan fokus pada perencanaan dan perumusan kebijakan pengurangan risiko bencana yang nantinya akan diajukan kepada Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
FPRB Samarinda dibentuk atas prakarsa para pegiat dan mitra dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga bisnis, media, serta perguruan tinggi, baik nasional maupun internasional.
Partisipasi luas dari berbagai elemen ini menjadi landasan kuat bagi forum dalam menjalankan tugasnya.
“Semua terlibat dalam upaya pengurangan risiko bencana di Kota Samarinda,” jelas Syaparuddin.
Tugas utama FPRB adalah mengidentifikasi potensi risiko dan merumuskan kebijakan untuk mengurangi dampak bencana di Samarinda.
Namun, dalam hal implementasi di lapangan, tugas tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda.
“Untuk pelaksanaan di lapangan, itu adalah tanggung jawab BPBD,” kata Syaparuddin.
Ia juga menegaskan bahwa peran FPRB lebih pada perencanaan dan kebijakan, sedangkan BPBD yang akan menjalankan eksekusi langsung.
Pembentukan FPRB ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.(*)