SAMARINDA: Dalam persiapan menghadapi malam tahun baru 2024, Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat virtual pada Minggu, (31/12/2023).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, di Rutan Kelas IIA Samarinda.
Fokus utama rapat adalah memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, dan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).
Dalam arahannya, Gun Gun Gunawan menekankan pentingnya sinergi internal untuk memperkuat jajaran masing-masing.
“Jaga marwah Institusi, kita harus bekerja sama satu sama lain, terutama dalam melaksanakan pengamanan di malam tahun baru ini, pastikan seluruh blok aman kondusif,” ujarnya.
Instruksi khusus diberikan terkait persiapan pengamanan menjelang tahun baru, termasuk menjaga situasi kamtib di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Gunawan juga menggarisbawahi implementasi konsep 3+1, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum, dan Back To Basic.
“Deteksi dini setiap risiko yang akan timbul, sehingga kejadian yang dapat mengganggu keamanan dapat diatasi dengan optimal,” tegas Gunawan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari menambahkan harapannya agar seluruh petugas yang bertugas pada malam tahun baru melakukan pengamanan penuh, terutama pada setiap blok.
“Waspada lah selalu dan pastikan seluruh sarpras yang ada masih dalam keadaan baik, sehingga terhindar dari kejadian yang tidak kita inginkan,” tuturnya.
Rapat tersebut diakhiri dengan harapan dari Kepala Kanwil Kemenkumham agar instruksi dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, memastikan perayaan malam tahun baru 2024 berlangsung aman di seluruh UPT.
“Tetap semangat, jaga kesehatan, dan tetap berdoa, semoga seluruh tugas kita dapat berjalan dengan aman dan kondusif tanpa kendala apapun,” pesannya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Heri Azhari, dan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Arimin. (*)