BALIGE-TOBA: Masyarakat penyandang disabilitas, punya hak sama dengan warga negara lainnya dalam hal memperoleh pengetahuan tentang keuangan.
Sebab dalam keseharian mereka pun beraktivitas melanjutkan kehidupannya.
“Kalau mereka tidak dibantu dengan pengetahuan bagaimana mengelola keuangannya, maka potensi diri mereka tetap menjadi sosok terkebelakangan,” ungkap Friderica Widyasari Dewi.
Itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini kepada narasi.co, usai edukasi keuangan di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara, akhir pekan.
Ditambahkan, ini menjadi tanggung jawab OJK untuk meliterasi dan mengedukasi para teman-teman yang difabel.
Mengingat, mereka tidak hanya sebagai konsumen tapi juga sebagai pelaku usaha, khususnya UMKM.
Friderica mengatakan OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok penyandang disabilitas.
Para penyandang disabilitas merupakan salah satu sasaran prioritas penerima program edukasi keuangan yang tercantum dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.
Sinergi yang dibangun antara OJK bersama Pemerintah Kabupaten Toba tersebut, merupakan bagian dari implementasi program prioritas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 melalui Program Kerja Peduli Disabilitas.
Ia mengaku, masyarakat penyandang disabilitas perlu dibekali dengan keterampilan literasi keuangan. Agar menjadi lebih mandiri secara finansial dan hidup sejahtera.
“Kami mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyediakan ekosistem yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas,” kata Friderica.
Dijelaskan, kegiatan yang mengangkat tema ‘Disabilitas Cakap Keuangan, Keuangan Semakin Inklusif” ini dilaksanakan hybrid dan dihadiri oleh 350 yang hadir secara tatap muka serta 500 orang hadir secara online yang berasal dari penyandang disabilitas, pelaku UMKM dan pegawai pemerintah daerah di wilayah Sumatera Utara.
Friderica menegaskan, OJK berkomitmen terus berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dan berpihak pada keberdayaan penyandang disabilitas untuk bisa memanfaatkan produk dan layanan keuangan.
Komitmen ini ditunjukkan dengan POJK 22/ 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3.
OJK mewajibkan PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.
Selain itu, OJK mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.
Tidak hanya dari peningkatan literasi keuangan, OJK juga mendorong keuangan yang inklusif bagi kelompok segmen disabilitas dengan meluncurkan Program Satu Disabilitas Satu Rekening (TUNTAS).(*)