Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan, tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa akan mendapatkan perhatian dari seluruh masyarakat baik yang pro maupun yang kontra.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan telah mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Hal ini tergambar dari meningkatnya kepercayaan publik yang persentasenya alhamdulillah melebihi aparat penegak hukum lainnya, yaitu mencapai 75 persen berdasarkan hasil rilis survei indikator dan 60% dari Lembaga Survei Indonesia,” ungkapnya, Senin(28/11/2022).
Lanjutnya, meningkatnya trend kepercayaan publik ini, harus dijadikan sebagai pemicu dan pemacu untuk terus dapat bergerak dan berkarya demi mencapai kepastian dan kemanfaatan hukum.
Burhanuddin menuturkan, penegakan hukum yang saat ini menjadi sorotan adalah ditanganinya kasus-kasus mega korupsi oleh jajaran Kejaksaan, utamanya oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus. Prestasi ini mendapatkan apresiasi dari Presiden Republik Indonesia yang secara tegas disampaikan dalam Pidato Kenegaraan bulan Agustus 2022 lalu.
Menurutnya, hal itu sangat penting, agar pelaksanaan tugas dan fungsi pokok di bidang penegakan hukum senantiasa berjalan sesuai koridor hukum, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia dalam mewujudkan landasan filosofis bangsa Indonesia yang termaktub dalam sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, bagaikan dua sisi mata uang, penanganan tindak pidana korupsi besar yang dilakukan oleh Kejaksaan juga membuat gerah para koruptor, yang saat ini terus berupaya untuk melemahkan dan merusak citra Kejaksaan melalui berbagai cara yang kita kenal sebagai bentuk perlawanan dari koruptor (corruptor fight back).
Lanjut Jaksa Agung, bentuk perlawanan atau serangan balik oleh para koruptor ini timbul tidak hanya dari kalangan koruptor, tetapi juga para afiliasinya atau pihak-pihak yang anti terhadap pemberantasan korupsi.
Dikatakannya, upaya-upaya serangan balik koruptor saat ini kian masif dilakukan melalui media konvensional maupun media digital, dengan bentuknya pun beragam seperti, melakukan pengalihan isu, memanfaatkan berbagai media dengan dalih kriminalisasi, menjelekkan dan merusak marwah institusi,
Kemudian, memanfaatkan momen negatif untuk menyerang institusi, melakukan upaya-upaya dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, upaya pelaporan dengan berbagai cara seolah-olah menjadi korban, upaya gratifikasi dan penyuapan, melakukan tindakan fisik, dengan orang lain atau diri sendiri, membangun opini-opini negatif baik kepada perorangan maupun institusi, memanfaatkan aparat penegak hukum lain untuk tujuan kriminalisasi dengan maksud memperlambat proses hukum.
“Saya mengingatkan bahwa gerakan corruptor fight back saat ini kian masif, tidak hanya untuk kasus-kasus besar, juga terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan di daerah,”terangnya.
“Untuk itu marilah bersama kita eratkan barisan untuk terus berfokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan mengedepankan integritas serta transparan dalam semua tahapan penanganan tindak pidana korupsi,” sambung Jaksa Agung.
Jaksa Agung meminta kepada semua elemen masyarakat agar jangan pernah takut dan gentar dalam menghadapi corruptor fight back.
“Selama ini kita semua bekerja secara baik, professional, teliti dan cermat maka saya akan terus menjaga warga Adhyaksa di manapun berada karena pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujarnya.