BONTANG: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekecamatan Marang Kayu menuntut haknya di dalam Undang-Undang (UU) Desa No. 3 Tahun 2024, perubahan UU Desa No. 6 Tahun 2014.
Ketua Umum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABSI) Kecamatan Marang Kayu Arsyad menyebut, BPD Sekecamatan Marang Kayu menginginkan baik peraturan menteri, peraturan daerah maupun peraturan bupati harus berpihak ke BPD.
“Harapan kami, apa yang menjadi unek-unek semua harus punya payung hukum dan kita berharap kepada pemerintah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten agar apa yang kita sampaikan paling tidak diakomodir,” kata Arsyad.
Hal itu ia sampaikan usai kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi UU No.3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU No.6 Tahun 2014 di Batavia Cafe Bontang, Selasa (14/5/2024).
“Rapat ini hasilnya akan dibawa ke pertemuan nanti di tanggal 20 Mei di Stadion Sempaja Samarinda bersama Kementerian,” ungkapnya.
Ketua BPD Perangat Selatan Lalu Syamsul Hakim menjelaskan, hak BPD di dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024 ini harus jelas, yakni apabila desa berada di kawasan perkebunan atau hutan itu maka mendapat dana konservatif rehabilitasi.
“Nilai dana rehabilitasi itu ditetapkan oleh pemerintah. Jadi nanti kita Marang Kayu ini kan daerah perkebunan, karet dan sawit sehingga harus dapat paling tidak melebihi dari BKKD,” jelasnya.
Hak lainnya, lanjutnya, BPD memiliki tunjangan purna tugas yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan keuangan desa.
“Yang kita usulkan satu kali tunjangan ini gaji 10 bulan tetap. Kalau gaji kita Rp2 juta, berarti kan Rp20 juta kita terima begitu selesai jabatan,” sebutnya.
Selain itu, ia mengatakan BPD juga wajib mendapat THR sesuai dengan besaran Siltap yang didapat dalam satu bulan.
Ia menambahkan, selama ini tunjangan sidang dan tunjangan kinerja itu diambil dari PAD. Namun sekarang tunjangan-tunjangan itu diambil dari dana ADD.
“Jadi nanti dalam penyusuan APBDes di tahun 2025, kita susun RKP nya di bulan Juli,” pungkasnya.
Kegiatan dihadiri seluruh BPD se-Kecamatan Marang Kayu terdiri dari dari 11 desa diantaranya Desa Sebuntal, Semangko, Santan Tengah, Santan Ilir, Santan Ulu, Makarti, Kersik, Perangat Selatan, Perangat Baru, Sambera Baru dan Bunga Putih (*)