Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-23 terkait pengesahan agenda kegiatan DPRD Provinsi Kaltim masa persidangan III tahun 2021.
Rapat tersebut dihadiri oleh 40 anggota dewan baik secara langsung maupun virtual.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim sekaligus anggota Fraksi Partai Golkar, Muhammad Udin mengatakan masih ada kekurangan satu poin yang harus dimasukkan, yaitu berkaitan dengan rapat paripurna pergantian Ketua DPRD Kaltim.
“Surat kami surat dari DPD Golkar Provinsi Kaltim sudah sampai di pimpinan dan wakil ketua tanggal 21 Juni 2021,” ujarnya, Selasa (31/8/2021).
Udin menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No.12 Tahun 2018, dimana partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Udin beraharap dari 5 paripurna yang digelar di bulan september, ditetapkan di salah satu paripurna untuk diagendakan.
Berikutnya, apapun keputusan mahkamah partai berkaitan dengan hal tersebut, Udin menyebut bisa digugurkan di sana ataupun bisa jalankan.
“Yang penting dari kami Fraksi Partai Golkar sesuai dengan instruksi dari DPD Partai Golkar ingin teragenda, jadi bisa dimasukkan ke dalam paripurna,” pintanya.
Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD Kaltim sekaligus anggota Fraksi Partai Golkar H Makmur HAPK menyebut sudah ada surat jawaban terdahulu.
“Kami memang meminta tidak mencantumkan di Banmus sebelum ada putusan inkracht yang telah kami lakukan,” jelasnya.
Sehingga ia menyebut bukan pihaknya yang sengaja melambat-lambatkan, melainkan badan mahkamah partai lah yang membuat jadwal.