SAMARINDA : Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kanwil KemenHAM Kaltim) berkomitmen meningkatkan pemahaman HAM bagi warga di wilayah Benua Etam.
Hal ini ditegaskan oleh Kakanwil KemenHAM Kaltim Umi Laili yang baru dilantik pada 13 Maret 2025.
Untuk meningkatkan pemahaman HAM, ia menegaskan, langkah awal yang diambil adalah memperkenalkan keberadaan Kanwil KemenHAM kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018, Kanwil HAM memiliki tugas melaksanakan sebagian fungsi Kementerian Hukum dan HAM di tingkat provinsi.
Fungsi tersebut meliputi penyuluhan hukum, pemantauan terhadap pelanggaran HAM, serta koordinasi dengan instansi daerah guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa Kanwil HAM berperan sebagai garda terdepan dalam penegakan HAM di tingkat provinsi.
Maka, upaya meningkatkan pemahaman HAM terus dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami pembagian tugas antara Kementerian Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Kementerian Hak Asasi Manusia yang kini berdiri sebagai entitas terpisah dalam Kabinet Merah Putih.
Dalam waktu dekat, Umi Laili berencana mengadakan audiensi dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.
Pertemuan itu bertujuan menyosialisasikan peran penting Kanwil KemenHAM dalam perlindungan, pemenuhan, penghormatan, penegakan, dan kemajuan HAM bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan pemerintah dan masyarakat Kaltim mengetahui keberadaan Kanwil HAM serta peran penting kami dalam melindungi dan menegakkan HAM,” ujar Umi Laili saat ditemui di kantornya, Senin, 17 Maret 2025.
Ia menekankan edukasi HAM tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga aparat penegak hukum dan ASN.
Hal ini penting karena pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk pemerintah atau aparat negara, baik secara sengaja (by commission) maupun karena kelalaian (by omission).
Sebagai contoh, dalam proses penerimaan pegawai negeri sipip (PNS) atau pelaksanaan peradilan, pelanggaran HAM bisa saja terjadi tanpa disadari. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang HAM menjadi wajib bagi semua pihak.
Selain itu, Umi Laili menyoroti, HAM mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Bahkan, sejak dalam kandungan, seseorang sudah memiliki hak-hak dasar, seperti hak untuk hidup, mendapatkan gizi yang cukup, dan dilahirkan dengan baik. Hak-hak ini tidak boleh dikurangi dan harus dijaga untuk memastikan generasi penerus yang berkualitas.
Terkait fasilitas kantor, saat ini Kanwil HAM Kalimantan Timur masih menempati gedung milik Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga Juni mendatang.
Umi Laili berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas yang memadai bagi operasional Kanwil HAM.
“Meskipun kami adalah instansi vertikal, keberadaan kami di Kaltim bertujuan untuk bekerja demi kepentingan masyarakat setempat. Kami siap berkontribusi dalam pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di Kalimantan Timur,” tegasnya.
Mengenai perwakilan di kabupaten dan kota, Umi Laili menjelaskan saat ini Kanwil HAM dibentuk di setiap provinsi. Untuk wilayah Kalimantan Timur, Kanwil HAM juga membawahi Kalimantan Utara (Kaltara).
Namun, dalam waktu dekat, Kanwil Kaltara akan berdiri sendiri. Setelah itu, dengan kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai, Kementerian HAM berkomitmen untuk membangun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap kabupaten dan kota, termasuk di Ibu Kota Negara (IKN) yang akan menjadi prioritas.
“Ketika IKN berkembang, harus ada perwakilan HAM di sana,” tambah Umi Laili.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan pemahaman dan penghormatan terhadap HAM di Kalimantan Timur dapat meningkat, serta fasilitas yang mendukung operasional Kanwil HAM dapat segera terealisasi.