SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim naik sebesar 4,98 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.201.396 di tahun depan.
“Upah ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Akmal di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (21/11/2023).
Sebagai informasi, Akmal menetapkan UMP Kaltim 2024 sebesar Rp Rp3.360.858 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang terdiri dari perwakilan asosiasi serikat buruh/pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi dan pemerintah. Rapat dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi.
Pengumuman penetapan UMP Kaltim 2024 dilakukan oleh Akmal didampingi Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dan Kadiskominfo Kaltim M Faisal.
Ia menjelaskan, pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud diktum kedua yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Sementara bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang sudah diberikan.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Ditetapkan sejak 21 November 2023 di Samarinda,” jelasnya.
Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Akmal menyebut penetapan UMP Kaltim mempertimbangkan penetapan upah provinsi tetangga, yakni Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). UMP Kaltim sendiri berada di posisi tertinggi disusul Kalsel Rp3.282.812 dan Kalbar Rp2.702.612.
“Yang jelas, Pemprov Kaltim tetap menghargai setiap aspirasi,” tuturnya.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengungkapkan, sebelumnya perhitungan alpha masih berada di posisi 0,20 persen. Kemudian berdasarkan pertimbangan berbagai pihak, ditetapkanlah alpha maksimal 0,30 persen.
“Namun demikian, kita juga harus mempertimbangkan keseimbangan dengan provinsi lainnya di wilayah Kalimantan,” tegasnya.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menerangkan penetapan UMP ini sudah mengakomodasi semua aspirasi, termasuk aksi unjukrasa Senin lalu.
“Apindo Kaltim prinsipnya menyepakati penetapan UMP tahun ini,” sebutnya. (*)