BALIKPAPAN: Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Hestiana Endriantari Wisudaniati menyebut Indonesia berada di urutan ke-4 internasional untuk kasus pornografi anak.
Menyikapi hal tersebut, Hestiana mengaku pihaknya di ranah pusat sudah berupaya untuk menciptakan beberapa regulasi kebijakan.
“Kami dalam kegiatan ini juga berupaya untuk melakukan sosialisasi terkait beberapa regulasi kegiatan yang sudah kami tetapkan di tingkat pusat agar bisa juga dilaksanakan oleh daerah sebagai peraturan daerah dan regulasi lainnya di tingkat daerah,” kata Hestiana.
Hal itu ia katakan pada kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan (Daring) di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kamis (20/6/2024).
Diakuinya, saat ini sudah banyak anak terpapar oleh digital dimana mereka menjadi digital native karena sejak usia dini sudah diberikan gadget oleh orang tuanya.
“Sehingga mereka untuk mengaksesnya itu juga kadang luput dari pengasuhan orang tua,” sebutnya.
Ia mengatakan, sebenarnya regulasi kebijakan di tingkat pusat sudah cukup banyak. Namun ada beberapa hal yang memang harus diperkuat mulai dari level terbawah.
“Sehingga kami sedang berupaya juga menyusun regulasi kebijakan yang diinisiatori KPPA yaitu rancangan perpres terkait perlindungan anak di ranah dalam jaringan. Ini masih dalam pembahasan harmonisasi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, juga inisiator oleh Kementerian Kominfo yakni rancangan peraturan pemerintah tentang tata kelola untuk perlindungan anak di sistem elektronik.
Ia menegaskan, semua itu tidak bisa hanya ditangani oleh pusat. Harus bergerak sampai ke bawah demi kepentingan anak untuk menyambut Indonesia Emas 2045.
“Kami berharap apa yang kami upayakan di tingkat pusat itu semua OPD di daerah, bukan hanya bidang perlindungan perempuan dan anak ya, tapi semua OPD. Dinas pendidikan, dinas kesehatan, sosial, semua itu terkait. Semua harus bergerak bersama,” tegasnya.
Hestiana juga menyampaikan, bukan hanya OPD saja. Akademisi, media, CSO/LSM serta forum anak juga harus terlibat ikut berperan dalam hal ini.
Ia menambahkan, rakorda digelar untuk merespon kondisi yang terjadi saat ini di Indonesia dimana pemberitaan media terkait kekerasan anak, khususnya di ranah dalam jaringan sangat marak terjadi.
“Baik itu perundungan di media sosial maupun pornografi,” tuturnya.
Turut hadir, Sekda Kaltim Sri Wahyuni. Rakorda diikuti OPD terkait dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim.(*)