Tasikmalaya– Usai menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis 15 Juli 2021, sejak keluarnya putusan hakim pengadilan, ALS, pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021) pagi.
Sebelumnya, ALS diputus bersalah dan dipidana kurungan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, karena tempat usahanya dianggap tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, penerimaan maupun pembebasan ALS dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul.08.00 WIB,” jelas Davy dalam pres rilis.
Usai menjalani masa tahanan dan dibebaskan, ALS yang dijemput kedua orang tua serta kerabat dekatnya berpesan kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku demi menekan terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19.
“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” tutur ALS.
ALS pun mengatakan bahwa ke depan ia akan kembali mengelola usahanya. Tentu dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
“Justru kalau melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” imbuhnya.
Di sisi lain, ALS menuturkan sedikit pengalamannya, selama tiga hari menjalani masa kurungan. Ia telah mendapat perlakuan yang baik dari seluruh petugas Lapas.
Sementara itu, ayah ALS, Agus Suparman mengatakan, pihaknya menerima dan menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.
“Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” ucap sang ayah menerima.