SAMARINDA: Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan dalam penyusunan visi misi bakal calon harus dan wajib mengacu pada rencana pembangunan daerah.
“Dalam peraturan pencalonan, visi misi menjadi salah satu syarat wajib yang bisa menggugurkan bakal calon. Ketika menyimpang, tidak selaras akan berakibat fatal yang bisa membatalkan pencalonan,” kata Firman.
Hal itu ia katakan pada Sosialisasi Penyusunan Visi Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sesuai RPJPD Kota Samarinda di Hotel Midtown Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (27/7/2024).
Ia menjelaskan, karena yang memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) adalah Bapperida, maka pihaknya menghadirkan Bapperida untuk memaparkan apa dan bagaimana wujud RPJP dan RPJM Kota Samarinda.
Menurutnya, sosialisasi ini harus menjadi perhatian penting bagi partai politik jika akan menyusun visi misi bakal pasangan calon yang diusung nanti.
“Tadi memang hanya pemaparan. Dokumen-dokumen yang menyangkut RPJP dan RPJM akan kami susulkan kepada parpol yang menginginkan untuk kami arahkan ke Bapperida,” jelasnya.
KPU dalam hal ini, lanjutnya, akan mengkaji visi misi yang disampaikan bakal pasangan calon apakah sudah sesuai, mengacu atau justru lepas dari RPJP maupun RPJM yang sudah disusun pemerintah daerah.
“Karena ini adalah pemilihan kepala daerah maka harus memiliki visi misi membangun daerah tersebut,” tegasnya.
Selain itu, ia mengatakan media juga memiliki peranan yang sangat penting untuk menginformasikan kepada seluruh bakal calon. Pihaknya mengantisipasi bila ada bakal calon tersembunyi yang tiba-tiba muncul namun menyusun visi misinya secara diam-diam.
“Jadi ini pengetahuan umum, terkhusus bagi bakal calon yang akan menyusun visi misi nanti. Sehingga tidak ada lagi gugatan atau komplain bakal pasangan calon karena KPU tidak pernah memberitahukan. Mudah-mudahan melalui kegiatan ini seluruh tahapan berjalan baik,” harapnya.(*)