Samarinda – Tak disangka seorang remaja wanita berinisial A melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini diungkap setelah tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda melakukan penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menerangkan jika pihaknya mendapat informasi bahwa di kawasan Jalan Kenanga kerap dijadikan area transaksi narkoba.
Setelah mendapat laporan tersebut, Senin (2/8/2021) Tim Reskoba Polresta Samarinda langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi, tim menemukan E yang sebelumnya memang telah dicurigai membawa barang terlarang itu.
Dengan terus melakukan pemantauan, sambung Purwanto, timnya langsung menghampiri target E dan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus rokok pada dashboard motor yang dikendarainya.
“Setelah dibuka ternyata berisi satu poket sabu seberat 20,16 gram bruto (GB) terbungkus amplop putih,” ungkapnya, Kamis (5/8/2021).
Saat dilontarkan pertanyaan oleh petugas, E mengaku kalau barang tersebut akan ia jual ke pelaku A. Oleh karena itu E langsung ditahan guna mengarahkan petugas kepada sang pembeli.
“Setelah itu kami ikuti kemana pelaku ini akan membawa barang itu, sekitar pukul 20.15 Wita. Berhentilah di Jalan Imam Bonjol di salah satu mess klub malam di Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota,” beber Purwanto.
Saat itulah, remaja wanita yang baru berusia 21 tahun itu langsung diringkus oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.