Probolinggo – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo melaksanakan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Senin (21/3/2022).di ruang perawatan Lapas
Kegiatan ini mendapat pengawasan Kasubsi Perawatan Lapas Probolinggo Reky. Dimana tes urine salah satu syarat administratif dan substantif yang wajib dipenuhi. Perilaku dari warga binaan yang bersangkutan selama menjalani masa tahana di dalam Lapas tidak menggunakan narkoba.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Reky menjelaskan kegiatan tes urine ini diikuti 25 (dua puluh lima) warga binaan yang akan mengikuti program Pembebasan Bersyarat (PB).
“Kami lakukan tes urine untuk mengetahui WBP. Apakah benar berkelakuan baik dan tidak mengkonsumsi narkoba,”pesannya.
Selain itu, kegiatan ini juga dapat dijadikan pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba.