SAMARINDA: Tuntutan warga Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda terhadap Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memanas.
Sebanyak 15 pemilik lahan yang terdampak proyek jalan umum yang dimulai pada tahun 1995 merasa hak ganti rugi mereka belum dipenuhi.

Proyek yang mengubah fungsi lahan mereka untuk kepentingan umum belum diimbangi dengan pembayaran yang layak, dan kemarahan mereka semakin memuncak.
Pada Senin, 29 Juli 2024 misalnya, para warga melakukan berbagai aksi protes sebagai bentuk kekecewaan mereka.
Mereka menanam 100 pohon pisang di tepi jalan dan menutup satu ruas jalan dengan membakar ban.
Aksi tersebut dilakukan untuk menekan pemerintah agar segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang belum dibayarkan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun memberikan tanggapan resmi mengenai masalah ini saat ditemui di Hotel Mercure, Selasa (30/7/2024).
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa dirinya sudah mendapat informasi dari kecamatan dan kelurahan terkait aksi tuntutan pembayaran.
“Jika ada sengketa hukum yang sudah inkrah namun belum dibayar, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik. Masyarakat juga tidak seharusnya menjadi korban dalam hal ini,” ujarnya saat ditemui di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, masih ada ketidakjelasan mengenai apakah sengketa ini termasuk dalam ranah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) atau Pemerintah Kota Samarinda. Meskipun spanduk tuntutan menunjukkan nama Wali Kota Samarinda, masalah ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami harus berhati-hati dalam menyikapi persoalan ini dan memastikan adanya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembayaran ganti rugi,” ujar Andi Harun.
Ia menambahkan bahwa dokumen terkait kepemimpinan terdahulu masih dalam pencarian.
“Ini bukan uang pribadi, tetapi uang negara. Jika digunakan untuk hal yang belum jelas, bisa berpotensi salah di mata hukum,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kota yang dijuluki Tepian itu juga meminta masyarakat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini.
Jika putusannya menyatakan bahwa Pemkot Samarinda harus membayar, ia menegaskan pihaknya akan memenuhinya.
Selain itu, Andi Harun mengingatkan bahwa penutupan akses jalan umum, seperti Jalan Rapak Indah yang menghubungkan Jalan Teuku Umar ke Jalan Jakarta, tidak diperbolehkan tanpa izin. Sebab itu merupakan akses umum.
“Saya harap masyarakat juga memperhatikan keamanan dan ketertiban. Bahkan, menggunakan akses jalan umum untuk kepentingan pribadi pun harus ada izinnya,” ujarnya.
Surat dari Dinas PUPR Kaltim bernomor 593.84/1447/BM/2008 yang ditandatangani oleh Kadis PU dan Kimpraswil Kaltim kala itu, Husinsyah, pada 11 Agustus 2008, jelas menyatakan perintah pembayaran hak. Namun, hingga saat ini, hak ganti rugi tersebut belum dipenuhi.
Menurut informasi, sedikitnya 15 warga pemilik lahan di sepanjang 3 kilometer Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ilir, Karang Asam Ulu, dan Lok Bahu belum mendapatkan ganti rugi.
Sementara itu, pengerjaan jalan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kaltim, sedangkan perawatan jalan menjadi kewenangan Pemkot Samarinda.(*)