Bontang – Polres Bontang menetapkan M (54) warga Kelurahan Loktuan jadi tersangka atas dugaan penimbunan BBM jenis solar sebanyak 825 liter.
Tersangka berhasil diamankan pada, Sabtu (3/9/2022) di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Loktuan , Kecamatan Bontang Utara setelah polisi melakukan pengintaian selama dua hari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya menerangkan bahwa tersangka kerap melakukan pengendapan solar melalui kendaraan milik pribadinya kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga tertentu.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim kami langsung menggerebek saat pelaku sedang melakukan pengendapan solar dengan memindahkan solar dari mobil ke drum,” terangnya saat konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan 3 mobil, sehingga dalam sehari mampu mengumpulkan sekitar 120 liter.
Dari penangkapan pelaku polisi akhirnya ikut menyita tiga fuel card, STNK, kunci kendaraan, 825 liter solar bersubsidi, jeriken, drum, dan aki.
Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar,” tandasnya.