BALIKPAPAN : Pengelola Ruko Bandar Balikpapan Andi Abbas melalui Kuasa Hukum Saur Oloan Hamonangan Situngkir mengajukan gugatan bantahan terhadap proses konstatering atau pencocokan objek eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Bantahan ini diajukan ke PN Balikpapan dengan alasan adanya kekeliruan dalam batas-batas objek eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN.Bpp tanggal 15 Januari 2025.
Dalam gugatannya, pihak pembantah menyatakan keberatan atas proses konstatering yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap objek Ocean’s Resto di Ruko Bandar Balikpapan karena dianggap tidak melibatkan pihak-pihak yang terlibat.
Kuasa Hukum Saur Oloan Hamonangan Situngkir menjelaskan, gugatan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang memberikan hak kepada pihak ketiga untuk melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang dianggap merugikan hak mereka.
“Kami mengajukan bantahan karena klien kami selaku pengelola Ruko Bandar Balikpapan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau undangan terkait kegiatan konstatering ini. Padahal, sebagai pihak yang berkepentingan, klien kami seharusnya dilibatkan dalam proses ini,” ungkapnya di Balikpapan, Sabtu, 1 Maret 2025.
Selain itu, terdapat kekeliruan dalam penentuan batas objek eksekusi, antara pemohon Cecilia Kusno Kwee dan termohon, Jovianus Kusumadi. Adapun dalam gugatan tersebut terdapat beberapa pihak yang disebut sebagai terbantah atau terlawan.
Diantaranya Cecilia Kusno Kwee, warga Samarinda, sebagai Terbantah I. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, sebagai Terbantah II. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Terbantah III. Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, sebagai Terbantah IV. Munir Hamid yang memimpin kegiatan konstatering, sebagai Terbantah V.
Sebagai informasi, penunjukkan Kuasa Hukum Saur Oloan Hamonangan Situngkir oleh Andi Abbas ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SB& Associates/II/2025, ter tanggal 26 Februari 2025.
Saur menegaskan, pihaknya akan mengupayakan langkah hukum agar hak-hak kliennya tidak terabaikan dalam proses eksekusi tersebut. Saat ini, gugatan bantahan tersebut tengah diproses di PN Balikpapan dan pihak pembantah berharap adanya kejelasan serta perlindungan hukum atas hak-hak mereka dalam sengketa ini.
“Kami meminta agar PN Balikpapan mempertimbangkan kembali keputusan terkait konstatering ini, mengingat adanya kekeliruan dalam batas objek eksekusi yang berpotensi merugikan klien kami,” pintanya.
Sementara Jovinus Kusumadi termohon kepada media ini mengaku tanah dan bangunan (Ocean’s Resto) sudah dikuasai lebih dari 20 tahun sejak 2003.
“Kami kuasai tanah dan bangunannya lebih 20 tahun,” sebutnya.
Ia menyebut, jaminan SHGB yang dijaminkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Balikpapan jatuh tempo pada 29 Juni 2023.
“Tapi kenapa bisa dilelang oleh BRI, sementara jatuh temponya tahun 2023 dan anehnya lagi tanah dan bangunannya dikabarkan dilelang pada 2021,” tanyanya.
Kejadian ini pun membuat pegawai di sini mengalami trauma dan merasa tidak enak karena ada beberapa berita yang kurang baik didengar seperti pengosongan, namun kenyataannya sampai saat ini tidak ada pengosongan.
Ia berharap, gugatan bantahan yang dilakukan oleh Pengelola Bandar Ruko Balikpapan Andi Abbas nantinya bisa menghasilkan putusan yang tidak merugikan sepihak.
“Tapi putusan yang benar-benar adil,” harapnya.